BPOM Temukan 24 Obat Herbal dan Kopi Berbahaya, Berpotensi Picu Gangguan Jantung
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk obat herbal dan kopi yang beredar di masyarakat mengandung bahan berbahaya. Dalam pengawasan terbaru, BPOM mengidentifikasi sebanyak 24 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak digunakan dalam produk herbal.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM terhadap 1.858 sampel produk yang terdiri dari obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan selama periode Januari hingga Februari 2026. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam produk herbal merupakan tindakan ilegal. Ia menyebut bahan kimia tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan oleh tenaga medis dan berada di bawah pengawasan ketat.
“Praktik ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan masyarakat,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Kandungan Berbahaya dan Dampaknya
Dari hasil pengujian, BPOM menemukan berbagai jenis bahan kimia obat dalam produk-produk tersebut. Zat yang ditemukan antara lain sildenafil, deksametason, natrium diklofenak, fenilbutason, hingga sibutramin.
Sildenafil, yang biasa digunakan untuk terapi gangguan ereksi, diketahui dapat memicu gangguan serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan, termasuk penurunan tekanan darah drastis hingga gangguan jantung. Sementara itu, sibutramin yang sering ditemukan pada produk pelangsing telah dilarang karena meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular.
Selain itu, kandungan seperti deksametason dan obat antiinflamasi nonsteroid juga berisiko menyebabkan efek samping jika digunakan secara sembarangan, terutama dalam jangka panjang. Penggunaan bahan kimia ini dalam produk herbal sangat berbahaya karena konsumen tidak mengetahui dosis pasti yang dikonsumsi.
Didominasi Produk Stamina dan Pegal Linu
BPOM mengungkapkan bahwa sebagian besar produk yang mengandung BKO berasal dari kategori dengan klaim tertentu. Produk-produk tersebut antara lain:
- 9 produk dengan klaim peningkat stamina pria
- 8 produk untuk mengatasi pegal linu
- 4 produk pelangsing
- 3 produk penambah nafsu makan
Produk-produk dengan klaim “efek instan” menjadi yang paling berisiko karena seringkali ditambahkan bahan kimia untuk memberikan hasil cepat. Padahal, hal tersebut justru meningkatkan potensi efek samping berbahaya.
Beberapa contoh produk yang ditemukan dalam kategori ini antara lain ramuan herbal, kapsul pelangsing, hingga kopi dengan klaim meningkatkan stamina pria. Produk kopi herbal bahkan menjadi perhatian karena dikonsumsi secara luas dan sering dianggap aman oleh masyarakat.
Daftar Produk yang Terindikasi Berbahaya
BPOM juga merilis daftar produk yang terbukti mengandung BKO. Dalam kategori pegal linu, ditemukan produk seperti Akar Bajakah, Brastomolo, hingga Sinatren. Sementara untuk kategori stamina pria, terdapat produk seperti Coffee SJ Plus Super Jantan, Kopi Raja Jantan New, dan Koi Extra Jantan Max.
Di kategori pelangsing dan penambah nafsu makan, BPOM menemukan produk seperti N&N Slimming Capsule Super Strong, SBM+, serta sejumlah vitamin penambah berat badan yang ternyata mengandung bahan kimia berbahaya.
Imbauan BPOM kepada Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk herbal maupun suplemen kesehatan. Konsumen diminta tidak mudah tergiur dengan klaim efek instan, terutama yang berkaitan dengan stamina, pelangsingan, atau penyembuhan cepat.
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk selalu memeriksa izin edar produk, membaca label dengan cermat, serta memastikan produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan berbahaya.
BPOM menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan temuan produk mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua produk berlabel “herbal” benar-benar aman. Penggunaan bahan kimia tersembunyi dalam produk tradisional tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam keselamatan konsumen.

