Paspor Indonesia Kini Bisa Tembus 88 Negara Tanpa Urus Visa: Daftar Lengkap & Panduan Perjalanannya
Jakarta, 5 Februari 2026 – Pemegang paspor Republik Indonesia kini mendapatkan kabar menggembirakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan data Passport Index terbaru, **paspor Indonesia saat ini memungkinkan warganya mengunjungi **88 negara dan wilayah tanpa perlu mengurus visa secara konvensional terlebih dahulu. Kemudahan ini mencakup berbagai skema masuk seperti bebas visa (visa-free), visa saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA), dan Electronic Travel Authorization (eTA) — ketentuan yang dirilis resmi melalui akun Instagram Ditjen Imigrasi.
Peningkatan akses ini menunjukkan perbaikan posisi paspor Indonesia di panggung global, yang terus berkembang seiring dengan diplomasi keimigrasian dan perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara lain. Lalu, bagaimana daftar lengkap negara yang bisa dikunjungi tanpa visa? Apa saja syarat yang perlu diperhatikan sebelum berangkat? Berikut ini ulasan lengkap untuk kamu.
Apa Artinya Paspor Indonesia Bisa Masuk 88 Negara Tanpa Urus Visa?
Paspor Indonesia yang “bisa tembus 88 negara tanpa urus visa” artinya pemegang paspor Republik Indonesia dapat memasuki negara-negara tersebut tanpa perlu mengajukan visa sebelum keberangkatan, meskipun tetap harus memenuhi aturan imigrasi lain seperti masa tinggal, tujuan kunjungan, dan dokumen perjalanan yang lengkap. Kemudahan ini diberikan melalui tiga skema utama:
- Bebas Visa (Visa-Free) – WNI dapat masuk dan tinggal di negara tujuan tanpa perlu visa sama sekali untuk kunjungan jangka pendek.
- Visa on Arrival (VoA) – Visa dapat diterbitkan setibanya di negara tujuan, biasanya dengan biaya dan durasi tertentu yang ditetapkan.
- Electronic Travel Authorization (eTA) – Persetujuan perjalanan elektronik yang diajukan dan disetujui sebelum keberangkatan melalui sistem online resmi.
Skema ini mempermudah mobilitas warga Indonesia, termasuk untuk wisata, kunjungan keluarga, konferensi internasional, hingga keperluan bisnis berskala ringan.
Daftar Negara Bebas Visa (Visa-Free)
Berikut adalah negara yang memberikan akses bebas visa langsung bagi pemegang paspor Indonesia untuk kunjungan singkat, sesuai dengan ketentuan masing-masing negara:
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Cambodia
- Chile
- Colombia
- Dominica
- Ecuador
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Macao
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Morocco
- Myanmar
- Namibia
- Palestinian Territories
- Peru
- Philippines
- Rwanda
- Serbia
- Singapore
- Saint Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkey
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
(Daftar lengkap negara bebas visa termasuk rincian aturan masa tinggal dapat ditelusuri melalui sumber resmi Passport Index.)
Negara dengan Visa on Arrival (VoA)
Untuk sejumlah negara berikut, pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan visa setibanya di negara tujuan (VoA), asalkan memenuhi syarat dan biasanya membayar biaya tertentu di lokasi:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Comoros
- Kongo
- Kuba
- Jibuti
- Guinea Ekuatorial
- Etiopia
- Gabon
- Guinea
- Guinea-Bissau
- India
- Jordan
- Kirgizstan
- Madagaskar
- Malawi
- Maldives
- Kepulauan Marshall
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Nigeria
- Oman
- Palau
- Papua Nugini
- Qatar
- Rusia
- Samoa
- Sierra Leone
- Sudan Selatan
- Sri Lanka
- Tanzania
- Togo
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Zimbabwe
Perlu dicatat bahwa “visa on arrival” bukan berarti bebas syarat. Biasanya pelancong harus menunjukkan tiket pulang-pergi, bukti dana yang cukup, atau dokumen pendukung lain sesuai persyaratan negara tersebut.
Electronic Travel Authorization (eTA)
Beberapa negara menerapkan skema Electronic Travel Authorization (eTA). Ini adalah izin perjalanan elektronik yang disetujui sebelum keberangkatan, biasanya melalui portal resmi pemerintah negara tujuan. Negara yang menawarkan eTA termasuk, misalnya:
- Pantai Gading
- Jepang
- Kenya
- Saint Kitts dan Nevis
- Seysel
Persetujuan eTA biasanya lebih cepat diproses dibanding visa tradisional, tetapi tetap wajib diajukan dan disetujui sebelum berangkat.
Apa yang Harus Dipersiapkan Sebelum Perjalanan?
Walaupun paspor Indonesia kini memberi akses ke banyak negara tanpa visa konvensional, pelancong tetap diharuskan mempersiapkan beberapa dokumen dan mematuhi aturan imigrasi setempat, antara lain:
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal keberangkatan.
- Tiket pulang-pergi atau tiket lanjutan sesuai aturan negara tujuan.
- Bukti keuangan yang cukup untuk masa kunjungan.
- Surat undangan atau dokumen lain jika diperlukan untuk tujuan bisnis atau kunjungan khusus.
- Formulir eTA jika negara tujuan menerapkan skema tersebut.
Jika dokumen atau aturan ini tidak dipenuhi, petugas imigrasi bisa menolak masuk meskipun negara tujuan termasuk dalam daftar bebas visa atau VoA.
Dampak Bagi Wisata & Mobilitas Global WNI
Kemudahan akses ini memberikan dampak positif bagi warga negara Indonesia, terutama bagi mereka yang gemar bepergian untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, maupun perjalanan dinas berskala kecil. Dengan bertambahnya negara yang bisa dikunjungi tanpa proses visa yang panjang, perencanaan perjalanan menjadi lebih fleksibel dan efisien, serta menekan biaya administrasi yang biasanya diperlukan untuk pengajuan visa.
Namun, perlu diingat bahwa kekuatan paspor tidak hanya diukur dari jumlah negara yang bisa dimasuki tanpa visa, tetapi juga negara-negara utama seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, atau Australia yang masih menerapkan visa konvensional bagi WNI. Hal ini tetap menjadi tantangan diplomatik yang membutuhkan kebijakan dan negosiasi bilateral lebih lanjut.
Tren & Posisi Paspor Indonesia
Menurut berbagai indeks paspor global seperti Henley Passport Index, kekuatan paspor Indonesia terus mengalami perkembangan, meskipun masih berada di bawah beberapa negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, atau Brunei Darussalam dalam hal jumlah negara bebas visa yang dapat dimasuki tanpa syarat.
Peningkatan akses ke 88 negara ini menjadi indikator positif bahwa kerja sama diplomatik dan kebijakan keimigrasian Indonesia kian membaik di mata dunia. Hal ini juga menjadi sinyal bahwa mobilitas global warga Indonesia semakin lebih mudah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kesimpulan
Dengan kebijakan terbaru yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor Indonesia kini dapat mengakses 88 negara tanpa harus urus visa tradisional terlebih dahulu, melalui skema bebas visa, visa on arrival, maupun eTA.
Kemudahan ini memberi peluang besar bagi warga negara Indonesia untuk menjelajahi dunia dengan persyaratan yang lebih ringan — mempercepat proses perjalanan dan mengurangi biaya administrasi. Meskipun begitu, persiapan dokumen imigrasi tetap wajib dilakukan dengan cermat sesuai aturan negara tujuan.
Bagi calon pelancong, informasi ini membuka peluang baru untuk memperluas jangkauan destinasi internasional tanpa hambatan birokrasi yang rumit, asalkan persyaratan dasar dipenuhi dan aturan masing-masing negara tetap ditaati.

