Sosial

BPHN Soroti Tantangan dan Upaya Hukum Tekan Pernikahan Usia Dini

Pernikahan usia dini masih menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat hukum di Indonesia. Meskipun data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan penurunan angka pernikahan dini secara nasional menjadi 5,9% untuk proporsi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun, sejumlah daerah justru mengalami peningkatan. Salah satunya adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang naik dari 14,68% menjadi 17,32%.

Kontrasnya data tersebut menjadi alasan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengangkat isu ini dalam Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (SEKATA) Episode 12 bertajuk “Akta Nikah dan Aspek Pidana pada Pernikahan Usia Dini” yang diselenggarakan pada Kamis (09/10/2025).

Data dan Fakta Terkini

Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Asiyah Budiarti, selaku moderator, memaparkan data dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) bahwa Indonesia menempati peringkat keempat tertinggi di dunia untuk kasus pernikahan usia dini, dengan jumlah mencapai 25,53 juta anak perempuan, setelah India, Bangladesh, dan Tiongkok. “Data ini menunjukkan bahwa praktik pernikahan usia dini masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan intervensi dari berbagai pihak,” ujar Asiyah.

Faktor Penyebab dan Solusi Hukum

Dalam sesi diskusi, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, Said Niam, mengungkapkan bahwa faktor penyebab pernikahan usia dini sangat kompleks, mulai dari budaya, kondisi ekonomi, hingga rendahnya literasi masyarakat terhadap kesiapan berumah tangga.

“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dari satu sisi. Diperlukan langkah serius pemerintah, baik dalam bentuk advokasi kebijakan maupun kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” jelas Said.

Selain itu, Said juga menekankan pentingnya bantuan hukum non-litigasi, seperti mediasi dan pendampingan pasca pernikahan, sebagai bagian dari upaya pemulihan mental bagi korban pernikahan usia dini.

Langkah Hukum yang Telah Ditempuh

Sementara itu, Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Dwi Rezki Sri Astarini, menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan langkah konkret untuk menekan angka pernikahan dini melalui perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

“Perubahan ini menjadi instrumen hukum penting untuk menekan tingginya permintaan dispensasi kawin,” ungkap Dwi Rezki.

Lebih lanjut, Dwi Rezki menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menyusun pedoman bagi hakim dalam menangani perkara dispensasi pernikahan, dengan memperhatikan aspek biologis, psikologis, finansial, dan spiritual calon pengantin. “Pendampingan orang tua dan kesiapan anak menjadi kunci utama dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi,” ujarnya.

Harapan BPHN

Melalui kegiatan SEKATA ini, BPHN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang secara fisik dan mental. Selain itu, BPHN juga mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama menekan angka pernikahan usia dini di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *