🏥 Kesehatan

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026, Peserta Diminta Pahami Batas Layanan

Program BPJS Kesehatan masih menjadi tulang punggung layanan kesehatan masyarakat Indonesia melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski demikian, tidak semua penyakit dan layanan medis masuk dalam cakupan pembiayaan program tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian yang tetap berlaku hingga Januari 2026.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS mengacu pada regulasi JKN, termasuk aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Regulasi ini menjadi dasar dalam menentukan jenis layanan kesehatan yang dapat dibiayai negara serta layanan yang harus ditanggung peserta secara mandiri.

Dalam aturan tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Pengecualian ini mencakup kondisi tertentu, jenis perawatan khusus, hingga layanan yang sudah ditanggung program lain.

Beberapa di antaranya adalah penyakit yang ditetapkan sebagai wabah atau kejadian luar biasa, perawatan yang bertujuan estetika seperti operasi plastik, serta tindakan merapikan gigi misalnya pemasangan behel. Selain itu, BPJS juga tidak menanggung gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan alkohol atau narkoba, cedera karena sengaja melukai diri sendiri, maupun masalah kesehatan akibat tindakan kriminal tertentu.

BPJS juga tidak menanggung layanan terkait kesuburan atau infertilitas, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis, serta prosedur kesehatan yang masih dalam tahap uji coba atau eksperimen. Layanan kesehatan di luar negeri pun berada di luar cakupan jaminan.

Selain pengecualian berbasis jenis penyakit, terdapat pula pembatasan berdasarkan sistem pembiayaan. Misalnya, BPJS tidak menanggung layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau perusahaan. Hal yang sama berlaku untuk kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung skema jaminan wajib lainnya.

Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS juga tidak dijamin, kecuali dalam kondisi darurat. Program ini pun tidak menanggung pelayanan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur, seperti rujukan atas permintaan sendiri yang tidak sesuai aturan sistem berjenjang.

Pengecualian lainnya mencakup penyediaan alat kontrasepsi, perlengkapan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga, pelayanan dalam kegiatan bakti sosial, serta layanan yang sebenarnya sudah dibiayai program jaminan lain. Layanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat JKN juga tidak masuk dalam tanggungan BPJS.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi sebagai sistem jaminan kesehatan berbasis kebutuhan medis utama, bukan untuk seluruh jenis layanan kesehatan tanpa batas. Pemerintah menekankan pentingnya pemahaman peserta terhadap cakupan manfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan.

Dengan memahami daftar pengecualian tersebut, peserta dapat merencanakan kebutuhan kesehatan secara lebih matang, termasuk mempertimbangkan asuransi tambahan atau pembiayaan pribadi untuk layanan tertentu yang tidak dijamin BPJS.

BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai layanan medis penting, mulai dari pemeriksaan dasar hingga pengobatan penyakit serius sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku. Namun, peserta diharapkan mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai pintu masuk layanan.

Ke depan, transparansi mengenai cakupan layanan dan pengecualian diharapkan dapat meningkatkan literasi kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas sistem jaminan kesehatan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *