Warganet Laporkan Penjualan Vitamin Palsu di E-Commerce, Ini Merek dan Respons BPOM
Jakarta, 28 Januari 2026 ā Masyarakat netizen melaporkan maraknya penjualan vitamin palsu di platform e-commerce besar. Laporan ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah akun media sosial menyebut beberapa merek suplemen kesehatan yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Informasi ini mengundang respons resmi dari BPOM untuk menjelaskan risiko dan status produk-produk tersebut.
Dalam unggahan viral di media sosial, netizen memaparkan bahwa beberapa vitamin dengan harga relatif murah justru dipasarkan luas di berbagai marketplace. Merek-merek yang disebut antara lain Mulittea, Kirkland, Bbeeaauu, dan Imatchme ā yang disebut tidak terdaftar di database resmi BPOM. Laporan ini memicu kekhawatiran konsumen akan bezpieczeÅ- keaslahan dan keamanan produk yang mereka konsumsi.
Netizen Ungkap Merek Tidak Terdaftar
Pengguna media sosial membagikan foto dan tautan produk vitamin yang diduga merupakan barang palsu atau tidak jelas legalitasnya. Menurut unggahan tersebut, banyak produk itu muncul dengan label meyakinkan, tetapi pemeriksaan menunjukkan mereka tidak tercantum dalam daftar produk yang terdaftar di BPOM. Konsumen yang membeli produk ini lantas merasa dirugikan karena takut membeli barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan efektivitas.
Unggahan ini kemudian menyebar luas, dengan komentar netizen yang saling mengingatkan untuk berhati-hati. Mereka menilai banyak penjual di platform e-commerce menggunakan strategi harga murah untuk menarik pembeli meskipun produk itu kemungkinan tidak legal. Sebagian netizen bahkan memamerkan perbandingan label dan kemasan vitamin yang menunjukkan inkonsistensi informasi.
BPOM Tegaskan Produk Belum Terdaftar
Menanggapi kekhawatiran publik ini, BPOM melalui Humasnya, Eka Rosmalasari, menegaskan bahwa produk yang disebutkan oleh warganet ā termasuk Mulittea, Kirkland, Bbeeaauu, dan Imatchme ā belum terdaftar di database BPOM. Ia meminta masyarakat untuk selalu memeriksa status izin edar sebelum membeli suplemen atau obat kesehatan di platform digital.
Eka menjelaskan bahwa setiap produk kesehatan, termasuk vitamin dan suplemen, harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM. Tanpa izin ini, BPOM tidak dapat menjamin isi, keamanan, dan manfaat produk tersebut. Konsumen yang mengonsumsi produk tanpa izin resmi bisa mengalami risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
BPOM juga menekankan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap produk ilegal dan bekerja sama dengan marketplace untuk menindak konten atau tautan yang menjual produk tak terdaftar. BPOM telah mengajukan permintaan takedown (penghapusan) terhadap tautan produk ilegal ke pihak e-commerce dan Kementerian Komunikasi serta Digital agar penjual produk tak berizin tidak lagi muncul kepada konsumen.
Risiko Konsumsi Vitamin Palsu
Ahli farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa vitamin palsu atau tidak terdaftar memiliki risiko serius bagi kesehatan. Suplemen yang tidak melalui uji dan registrasi dapat berisi bahan yang tidak sesuai label atau bahkan mengandung zat berbahaya seperti kontaminan mikroba atau logam berat. Kontaminasi semacam itu dapat memicu gejala seperti mual, diare, reaksi alergi, bahkan keracunan organ dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, konsumsi produk ilegal secara terus-menerus bisa menyebabkan gangguan fungsi organ hati dan ginjal karena paparan zat toksik yang tidak terkontrol. Selain itu, ketidakseimbangan nutrisi juga dapat terjadi karena dosis atau komposisi vitamin yang tidak sesuai klaim produk.
Cara Konsumen Membedakan Produk Asli dan Palsu
BPOM menyarankan konsumen untuk selalu mengecek nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta label produk sebelum membeli vitamin online. Produk yang asli biasanya mencantumkan informasi lengkap seperti komposisi, aturan pakai, produsen resmi, dan nomor BPOM yang dapat diverifikasi melalui situs atau aplikasi resmi BPOM.
Selain itu, konsumen dianjurkan membeli vitamin dan suplemen hanya dari seller terpercaya, seperti apotek resmi, toko obat berlisensi, atau penjual resmi marketplace dengan reputasi baik. Harga yang terlalu murah dibanding pasaran juga patut dicurigai sebagai tanda produk tidak sah.
Tindakan Kedepan BPOM
Seiring tren peningkatan transaksi e-commerce di Indonesia, BPOM menyatakan akan memperkuat patroli siber dan intensifikasi pengawasan produk kesehatan di platform daring. BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan melalui kanal resmi agar tindakan cepat bisa dilakukan.

