Gaya Hidup📰 Kilasan Harian

Panduan Lengkap Mengurus SIM A dan C di Batam: Syarat, Biaya, dan Proses Terbaru

Batam, 25 Oktober 2025 — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara di Indonesia, termasuk di Kota Batam. Baik untuk kendaraan roda dua (SIM C) maupun roda empat (SIM A), memiliki SIM yang sah adalah bukti legalitas bahwa seseorang layak dan mampu mengemudi dengan aman di jalan raya.

Jenis SIM dan Fungsinya

Sebelum mengurus, penting untuk mengetahui jenis SIM yang hendak diajukan:

SIM C: Diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, baik motor manual maupun matik.

Keduanya wajib dimiliki sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Jika seseorang hanya memiliki SIM C, maka tidak diperbolehkan mengendarai mobil, begitu pula sebaliknya.

Persyaratan Umum Mengurus SIM di Batam

Untuk mengajukan pembuatan SIM A maupun SIM C di wilayah Batam, berikut persyaratan administrasi yang wajib disiapkan:

Fotokopi KTP dan KTP asli yang masih berlaku dan sesuai domisili.

Usia minimal:

SIM C: 17 tahun.

SIM A: 17 tahun.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Mengisi formulir pendaftaran SIM yang disediakan di lokasi pelayanan.

Pas foto terbaru (biasanya diambil langsung di lokasi Satpas).

Syarat tambahan bagi perpanjangan SIM: membawa SIM lama yang masih berlaku atau maksimal sudah kedaluwarsa 3 bulan.

Lokasi dan Jam Pelayanan Pembuatan SIM di Batam

Masyarakat Batam dapat mengurus SIM di beberapa titik pelayanan resmi yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang.
Alamat utama:
Satpas Polresta Barelang, Jalan Dang Merdu, Kota Batam

Selain Satpas, terdapat juga SIM Keliling yang beroperasi di beberapa titik strategis untuk memudahkan masyarakat. Jadwal SIM keliling biasanya diumumkan melalui akun resmi media sosial Polresta Barelang atau situs web pemerintah daerah.

Jam pelayanan umum:

Senin–Jumat: 08.00 – 15.00 WIB

Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB

Minggu dan hari libur: Tutup

Tahapan Pembuatan SIM A dan C

Proses pembuatan SIM di Batam terdiri dari beberapa tahap yang wajib dilalui oleh setiap pemohon:

Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen

Pemohon harus datang langsung ke Satpas membawa berkas yang sudah disiapkan. Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memberikan formulir pendaftaran dan nomor antrean ujian.

Pemeriksaan Kesehatan

Calon pemegang SIM wajib menjalani tes kesehatan jasmani (penglihatan, tekanan darah, dan pendengaran) serta tes psikologi. Tes ini dapat dilakukan di klinik atau gerai kesehatan yang telah bekerja sama dengan kepolisian.

Ujian Teori

Ujian teori dilakukan secara digital menggunakan komputer. Materinya meliputi pengetahuan tentang rambu lalu lintas, peraturan berkendara, hingga etika pengemudi di jalan raya.

Ujian Praktik

Setelah lulus teori, peserta wajib menjalani ujian praktik di lapangan.

Untuk SIM C, ujiannya meliputi keseimbangan saat bermanuver, zig-zag, angka delapan, dan pengereman mendadak.

Untuk SIM A, tes dilakukan dengan mengemudikan mobil di jalur lurus, tanjakan, dan parkir paralel.

Bagi yang belum lulus, diizinkan mengulang ujian maksimal 3 kali dalam rentang waktu 14 hari.

Pengambilan Foto dan Cetak SIM

Setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan, pemohon akan diarahkan ke ruang foto, tanda tangan digital, dan sidik jari. Proses pencetakan SIM biasanya memakan waktu 10–15 menit.

Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Batam

Biaya penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Berikut rinciannya:

Jenis SIM Pembuatan Baru Perpanjangan
SIM A Rp120.000 Rp80.000
SIM C Rp100.000 Rp75.000

Selain itu, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan (sekitar Rp25.000–Rp50.000) dan tes psikologi (Rp50.000–Rp60.000), tergantung klinik rekanan.

Tips Agar Pengurusan SIM Berjalan Lancar

Datang pagi hari, karena antrean biasanya mulai ramai sejak pukul 08.00.

Gunakan pakaian sopan dan rapi, terutama saat sesi foto.

Pelajari rambu dan aturan lalu lintas melalui situs Korlantas atau aplikasi belajar SIM online.

Hindari calo atau jasa perantara, karena pembuatan SIM resmi kini transparan dan mudah diakses.

Dengan mengikuti semua tahapan dengan jujur, proses pembuatan SIM kini jauh lebih cepat, aman, dan nyaman.

Perpanjangan SIM Secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas

Selain datang langsung ke Satpas, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM A dan C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.

Langkah-langkahnya:

Daftar akun dengan memasukkan data NIK dan SIM lama.

Unggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi digital.

Lakukan pembayaran PNBP melalui virtual account.

Tunggu verifikasi dari petugas, kemudian pilih metode pengiriman SIM baru (ambil langsung atau dikirim ke rumah via Pos Indonesia).

Fitur digital ini sangat membantu masyarakat Batam yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak sempat datang langsung ke kantor polisi.

Pentingnya Memiliki SIM yang Sah

Selain sebagai syarat hukum berkendara, SIM juga menjadi bukti kompetensi seseorang dalam memahami aturan lalu lintas. Pengendara tanpa SIM dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp1 juta.

Kesimpulan

Mengurus SIM A dan C di Batam kini semakin mudah berkat sistem digital dan pelayanan modern di Satpas Polresta Barelang. Dengan menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti ujian dengan serius, dan menghindari jalan pintas, masyarakat bisa mendapatkan SIM resmi dengan cepat dan transparan.

Perubahan ini sejalan dengan misi Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang efisien, bebas pungli, dan berbasis teknologi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *