BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah Lama, Masyarakat Diminta Segera Tukarkan Sebelum Batas Waktu
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan sejumlah pecahan uang rupiah lama yang sudah dicabut dari peredaran. Meski tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah, uang tersebut masih bisa ditukar dalam periode tertentu sebelum batas waktu penukaran berakhir.
Kebijakan pencabutan dan penarikan uang lama merupakan langkah rutin yang dilakukan Bank Indonesia guna menjaga kualitas uang beredar sekaligus menyederhanakan sistem pembayaran nasional. Selain itu, penggantian uang lama dengan emisi baru juga bertujuan meningkatkan keamanan uang dari risiko pemalsuan.
Dalam keterangannya, BI menegaskan bahwa uang rupiah yang telah dicabut memang tidak bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari. Namun masyarakat yang masih menyimpannya tidak perlu panik karena penukaran masih diperbolehkan dalam jangka waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi. Bank Indonesia menyampaikan bahwa penukaran dapat dilakukan melalui kantor BI di seluruh Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Pecahan yang Dicabut dari Peredaran
Beberapa pecahan rupiah lama dari berbagai tahun emisi termasuk dalam daftar yang sudah tidak berlaku. Pecahan tersebut berasal dari uang kertas lama dengan nominal kecil hingga menengah yang diterbitkan puluhan tahun lalu.
Kebanyakan uang yang dicabut merupakan seri lama yang telah digantikan desain dan fitur pengaman baru. Pencabutan dilakukan agar uang beredar lebih modern, mudah dikenali, serta memiliki standar keamanan lebih tinggi.
BI menegaskan bahwa masyarakat masih bisa menukarkan uang tersebut selama belum melewati masa penukaran. Jika masa itu habis, maka uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak dapat diganti.
Tujuan Pencabutan Uang Lama
Pencabutan uang lama bukan sekadar pergantian desain. Kebijakan ini juga berkaitan dengan stabilitas sistem moneter dan efisiensi distribusi uang. Dengan menarik uang lama, BI dapat memastikan uang yang beredar memiliki kualitas fisik baik, tidak rusak, serta mudah dikenali oleh masyarakat.
Selain itu, teknologi pengamanan pada uang baru lebih canggih sehingga mampu menekan risiko pemalsuan. Proses pembaruan uang juga membantu mendukung kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran nasional.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengelolaan mata uang yang lazim dilakukan bank sentral di berbagai negara. Penggantian seri lama dengan seri baru membantu menjaga kelancaran transaksi ekonomi sekaligus meningkatkan keamanan uang.
Cara Menukarkan Uang Lama
Masyarakat yang masih memiliki uang rupiah lama dianjurkan segera mengecek statusnya. Jika termasuk dalam daftar uang yang sudah dicabut, penukaran dapat dilakukan langsung ke kantor Bank Indonesia.
Proses penukaran biasanya mensyaratkan uang dalam kondisi masih dapat dikenali keasliannya. Petugas akan memverifikasi uang sebelum memberikan penggantian dengan nominal yang sama dalam bentuk uang baru.
BI juga mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir penukaran. Semakin cepat uang ditukar, semakin kecil risiko kehilangan nilai karena masa berlaku habis.
Imbauan untuk Masyarakat
Bank Indonesia meminta masyarakat lebih teliti terhadap uang yang disimpan, terutama uang lama yang jarang digunakan. Banyak orang menyimpan uang lama sebagai koleksi atau lupa bahwa uang tersebut sudah tidak berlaku untuk transaksi.
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan segera memeriksa kembali uang yang dimiliki dan menukarkannya jika perlu. Upaya ini penting agar tidak terjadi kerugian akibat uang yang sudah tidak bisa ditukar.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu menggunakan uang rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah dan memastikan kondisi uang tetap layak edar.
Kebijakan pencabutan uang lama menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam menjaga kualitas mata uang nasional sekaligus memastikan sistem pembayaran tetap aman, efisien, dan terpercaya.

