EkonomiInsight Lokal

Kebijakan Beras Medium SPHP Satu Harga Nasional Akan Berlaku Tahun Ini: Strategi Pemerintah Menekan Disparitas Harga

JAKARTA kilasjurnal.id — Pemerintah Republik Indonesia tengah bersiap menerapkan kebijakan beras satu harga secara nasional pada tahun 2026, yang bertujuan menjaga stabilitas harga pangan, terutama beras medium yang termasuk dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi perbedaan harga antardaerah yang selama ini membebani konsumen, terutama di wilayah luar Pulau Jawa, seperti di kawasan Indonesia Timur.

Langkah besar ini merupakan kelanjutan dari berbagai upaya stabilisasi harga dan pasokan pangan yang dijalankan pemerintah sepanjang 2025 dan awal 2026. Perum Bulog bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memperluas program SPHP beras, dan kebijakan satu harga disebut sebagai tahap berikutnya dalam upaya panjang menjaga keterjangkauan beras bagi seluruh rakyat Indonesia.


Apa Itu Kebijakan Beras Satu Harga?

Kebijakan beras satu harga nasional berarti pemerintah menetapkan harga eceran yang sama di seluruh wilayah Indonesia untuk jenis beras tertentu — khususnya beras medium SPHP yang disiapkan melalui program stabilisasi. Artinya, harga beras ini akan berlaku secara seragam dari Sabang hingga Merauke tanpa perbedaan harga yang signifikan.

Pada prinsipnya, kebijakan ini mengikuti pola “beras satu harga” mirip seperti kebijakan BBM satu harga, di mana biaya distribusi dari daerah sentra produksi ke wilayah jauh ditanggung atau difasilitasi pemerintah sehingga konsumen tidak lagi mengalami harga yang lebih tinggi di daerah terpencil.

Direktur Utama Perum Bulog menjelaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap perencanaan dan koordinasi intensif antara lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan instansi lain yang menangani logistik serta stabilisasi harga.


Latar Belakang Kebijakan: Distribusi dan Harga Beras yang Beragam

Selama ini, harga beras di Indonesia sering berbeda jauh antarwilayah karena biaya logistik dan distribusi yang tinggi serta kesenjangan pasokan. Wilayah Indonesia Timur misalnya, sering mencatat harga beras lebih tinggi dibandingkan harga di Pulau Jawa atau Sumatera.

Kebijakan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diterapkan sejak 2025 telah menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menahan harga agar tidak melonjak di pasar. Melalui program ini, Bulog menyalurkan beras dengan harga eceran tertinggi (HET) yang lebih rendah. Data terbaru menunjukkan SPHP beras masih berjalan dan diperpanjang hingga akhir Januari 2026 melalui mekanisme rekening penampungan anggaran negara.

Namun demikian, disparitas harga antarwilayah belum sepenuhnya teratasi, sehingga dorongan untuk menetapkan harga beras satu harga menjadi strategi lanjutan yang dinilai penting oleh para pembuat kebijakan.


Target Harga dan Komponen Harga Beras

Dalam pembahasan kebijakan, pemerintah telah menyinggung gambaran harga beras yang menjadi acuan. Menteri Koordinator Bidang Pangan menyebut harga referensi beras medium bisa berada di angka sekitar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium bisa berada di kisaran Rp14.900 per kilogram.

Sementara itu, untuk SPHP beras yang didukung subsidi dan peran Bulog, harga jual yang ditargetkan disebut bisa berkisar antara Rp11.000 hingga Rp12.500 per kilogram, sehingga harga ini akan lebih terjangkau oleh masyarakat, terutama segmen berpenghasilan rendah.

Meski begitu, implementasi kebijakan satu harga akan bergantung pada kesiapan distribusi, fasilitas logistik, dan dukungan anggaran bagi Bulog untuk menutup selisih biaya distribusi, khususnya ke daerah dengan ongkos logistik yang tinggi.


Peran Bulog dalam Kebijakan Ini

Perum Bulog — sebagai badan logistik pangan negara — memainkan peran sentral dalam kebijakan ini. Direktur Utama Bulog menegaskan bahwa kebijakan beras satu harga yang direncanakan oleh pemerintah terutama berlaku untuk beras SPHP, bukan untuk semua jenis beras seperti beras premium.

Bulog akan menjalankan tugas distribusi beras SPHP ke seluruh wilayah Indonesia, sekaligus memastikan harga tetap konsisten sesuai ketetapan. Untuk itu, diperlukan ruang pembiayaan yang memadai agar biaya distribusi dapat ditutup tanpa membebani harga akhir di pasar.

Langkah ini sejalan dengan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada beras sepanjang tahun 2025, suatu pencapaian yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menunjukkan stok pangan nasional yang kuat dan produksi dalam negeri yang mampu memenuhi kebutuhan domestik tanpa impor besar.


Manfaat Kebijakan bagi Konsumen dan Petani

Penerapan harga beras satu harga nasional diharapkan memberikan dampak positif terutama bagi konsumen di daerah dengan harga tinggi sebelumnya. Dengan harga yang seragam, masyarakat di luar Jawa yang selama ini membeli beras dengan harga premium akibat biaya logistik yang besar dapat menikmati harga yang sama dengan konsumen di wilayah sentra produksi.

Selain itu, petani juga diuntungkan dari kestabilan pasokan dan kepastian distribusi hasil panen mereka. Kebijakan harga beras satu harga dapat membantu mengatur aliran gabah dan beras dari wilayah surplus ke wilayah defisit dengan sistem distribusi yang lebih efisien.

Program ini juga diharapkan mampu meredam tekanan inflasi pangan yang berpengaruh pada daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi gejolak harga beberapa komoditas sejak 2025.


Tantangan Implementasi Kebijakan

Walaupun kebijakan ini mendapat dukungan luas, tantangan nyata tetap ada, terutama terkait ketersediaan pasokan dan kesiapan infrastruktur distribusi. Untuk menerapkan harga satu harga secara efektif, stok nasional harus cukup besar dan sistem logistik harus mampu menjangkau daerah terpencil tanpa hambatan besar.

Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan kemungkinan gangguan rantai pasok, kualitas beras, serta peran pelaku usaha swasta dalam pasar beras agar tidak terjadi distorsi harga atau penyalahgunaan subsidi yang justru merugikan konsumen atau petani.

Meski demikian, penguatan peran SPHP dan kebijakan satu harga dianggap sebagai langkah progresif yang bisa memperkuat ketahanan pangan nasional dan memastikan keterjangkauan pangan pokok bagi seluruh lapisan masyarakat.


Upaya Pemerintah Menjaga Stabilitas Harga Pangan 2026

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket strategi nasional yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga pangan sepanjang tahun 2026. Bapanas telah mengungkap berbagai instrumen yang akan diperkuat, termasuk SPHP beras, bantuan pangan, fasilitasi distribusi pangan antarwilayah, serta panel harga pangan yang memantau berbagai komoditas strategis di seluruh Indonesia.

Diharapkan lewat kombinasi kebijakan ini — harga satu harga, penyerapan stok nasional yang sehat, dan distribusi yang efisien — disparitas harga beras antarwilayah dapat dikurangi secara signifikan, memberi manfaat langsung bagi konsumen dan stabilitas ekonomi nasional.


Kesimpulan

Perencanaan penerapan kebijakan beras medium SPHP satu harga secara nasional merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah menekan disparitas harga beras antarwilayah dan menjaga keterjangkauan pangan pokok bagi seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2026. Dengan peran sentral Bulog, dukungan anggaran, dan sinergi antara berbagai instansi, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas pasokan serta harga beras di seluruh Nusantara — dari Sabang hingga Merauke.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *