Insight LokalSosial🏥 Kesehatan

BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Korban Keracunan Program MBG

BPJS Kesehatan memastikan bakal menanggung biaya pengobatan peserta yang jadi korban keracunan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan.

Menurut Siruaya, selama peserta BPJS Kesehatan (JKN) masih aktif dan punya indikasi medis yang memang dibuktikan oleh tenaga kesehatan, semua biaya perawatannya tetap ditanggung.
“Selama ada indikasi medis dari tenaga kesehatan yang berwenang, BPJS pasti akan tanggung biayanya,” kata Siruaya saat berkunjung ke Solopos Media Group di Solo, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan memang menanggung semua biaya pengobatan, kecuali beberapa hal tertentu seperti perawatan kecantikan, cedera karena sengaja menyakiti diri, kecelakaan kerja, atau kasus kekerasan.

“Kalau kasus keracunan MBG ini nggak ditetapkan pemerintah sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa), otomatis BPJS wajib menanggung biayanya,” tegasnya.

Selain membahas soal keracunan MBG, Siruaya juga menyinggung soal masih banyaknya peserta BPJS yang nonaktif karena menunggak iuran — jumlahnya bahkan sekitar 50 juta orang. Menurutnya, ini jadi tantangan besar buat keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

“BPJS harus terus tingkatin kualitas pelayanan supaya masyarakat sadar kalau BPJS itu penting banget buat masa depan kesehatan mereka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan supaya masyarakat daftar sesuai kemampuan finansialnya. Banyak kasus di mana orang daftar kelas I padahal kemampuan bayarnya cuma cukup buat kelas II atau III.
“Ada yang daftar kelas I, tapi pas udah berobat atau melahirkan malah berhenti bayar. Akhirnya nunggak. Padahal bisa aja dari awal ambil kelas yang sesuai kemampuan,” tambahnya.

Untuk yang benar-benar nggak mampu, Siruaya menyarankan supaya segera ajukan bantuan ke pemerintah biar bisa masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBPU Pemda.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menegaskan hal yang sama. Dia menjelaskan korban keracunan dengan MBG tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan mereka di bawah BPJS, selama kasusnya tidak didefinisikan sebagai wabah, pandemi, dan penyakit menular.

“Selama belum ditetapkan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS tetap akan bayar biayanya,” kata Ghufron yang dikutip oleh Bisnis, Kamis (9/10/2023).

Kebijakan ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki komitmen kuat untuk menjaga perlindungan masyarakat Indonesia dan menjamin bahwa program JKN berjalan dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *